Senin, 23 Maret 2020

Analisis Perbandingan Tiga Buku


Perbandingan Tiga Buku

1.      BUKU I
A.    Identitas Buku I
Judul Buku      : DUA ABAD PENGUASAAN TANAH, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis             : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Penerbit           : Yayasan Obor Indonesia
Tahun Terbit    : 2008
Cetakan           : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 540 halaman
B.     Isi Buku
Buku I membahas mengenai pertanahan di daerah Jawa khususnya tanah pertanian. Tanah memiliki  makna yang penting jika dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara ekonomi tanah adalah faktor produksi. Sedangkan jika dari sudut pandang demografi perbandingan manusia dan luas tanah menjadi hal yag penting. Sudut pandang politik memandang tanah dari aspek kekuasaan untuk mengorganisasikan peraturan supaya ditaati dan dijadikan aspek oleh orang-orang tertentu. Buku ini membahas  mengengenai sistem penguasaan tanah bahwa pada saat itu menggunakan sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan.
Dalam buku I dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di pedesaan. Pola-pola yang ada dapat menjadikan perubahan pranata sosial dalam masyarakat. lokasi penelitian yang dipilih adalah  Jawa dengan pertimbangan antara lain bahwa penguasaan tanah-tanah di Jawa selama ini merupakan fenomena ekonomi-sosial, yang sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.

2.      BUKU II
A.    Identitas Buku II
Judul Buku : Pola Penguasaan, Pemilikan,dan Penggunan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
Penulis : Y.C.Thambun Anyang,SH. 
Penerbit : Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 
Kota terbit : Jakarta
Dicetak tahun : 1989
Jumlah halaman : 96
B.     Isi Buku
Membahas mengenai dari hubungan yang erat dan bersifat religio magis yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai memiliki dan menggunakan tanah secara tradisonalBuku II juga membahas sejarah tentang tanah dimana pada masa sebelum penjajahan tanah dikuasai oleh masyarakat persekutuan adat setempat yang meliputi tanah-tanah pertanian dan hutan.  Dalam buku II juga dibahas pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah. Sejak pertama kali mengerjakan tanah hubungan perseorangan harus bersifat terang. Terang di sini memiliki arti yaitu sepengetahuan dan seizin kepala kampug atau kepala adat dan telah memberikan tanda-tanda yang dapat dimengerti oleh seluruh warga masyarakat setempat. Selain itu buku II juga berisi tentang pola penggunaan tanah yaitu tanah yang terletak dalam wilayah suatu kampung atau yang termasuk wilayah persekutuan suku Daya Linuh, prinsipnya hanya boleh diguanakan oleh warga kampung setempat atau persekutuan adat tersebut. Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya terpelihara atau terjamin.
3.      BUKU III
A.    Identitas Buku III
Judul                       ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara    Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis                    ː Drs. Gatut Murniatmo, Murianto Wiwoho, SH, Poliman, dan            Suhatno,BA
Penerbit                    ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jumlah Halaman      ː 208 halaman
B.     Isi Buku :
Buku III berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Dalam buku III dijelaskan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan pengunaan tanah dari masa sebelum penjajah, masa belanda masa jepang dan masa kemerdekaan. Pada buku III Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian) yang memiliki pengaruh.

PERBANDINGAN DARI DUA BUKU YANG BERBEDA
Berdasarkan resensi pada identitas buku I buku II, dan buku III dapat dibandingkan bahwa ketiga buku tersebut memilki perbedaan dan persamaan. Adapun beberapa persamaan dan perbedaan dari ketiga buku tersebut adalah sebagai berikut;
Persamaan :
 a). Buku I, II, dan III membahas pola penguasaan tanah dan kepemilikan tanah 
 b). Buku II, dan III membahas pola penguasaan dan pemilikan tanah dari masa sebelum penjajah, masa belanda, masa jepang, dan dan masa kemerdekaan.
 c). Buku I dan III  kepemilikan tanah berorientasi kepada kekuasaan raja.

Perbedaan : 
a). Buku I  membahas pola penguasaan tanah di Jawa, Buku II membahas pola penguasaan tanah di Kalimantan Barat dan Buku III membahas pola penguasaan tanah di DIY.
b). Buku I sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan. Buku II pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah.
c). Buku I membahas mengenai pertanahan khusus pertanian, Buku II membahas mengenai pertanahan meliputi pertanian dan hutan

Kesimpulan :
Tanah merupakan suatu hal yang penting dan berguna bagi kehidapan, dan persoalan atas  tanah tidak akan ada habisnya. Pola ataupun proses penguasaan tanah di setiap daerah adalah berberda-beda. Kepemilikan  tanah juga merupakan hal yang penting dalam hal pertanahan karena kepemilikan tanah bukan hanya sekedar sebagai syarat administratif atau bukti formil melainkan digunakan sebagai jaminan kepastian hukum.

Jumat, 20 Maret 2020

Resensi Buku Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)


Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)

Judul                           : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis                         : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                        : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7
Harga                          : -
Waktu Resensi            : 20 Maret 2020
Resensi Oleh               : Rima Riski Nur Laila (180110301008)
Hasil Resensi :
Buku dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Di bagian akhir buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat  sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari buku yang ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah  mampu memaparkan secara sederhana mengenai pengaturan hukum tentang pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara penyelesainnya. Sedangakan kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih banyak tulisan yang salah ketik (typo).




Kamis, 12 Maret 2020

Sejarah Agraria Dunia: Reformasi Agraria Dunia



  Nama : Rima Riski Nur Laila
  NIM : 180110301008


SEJARAH AGRARIA

 Pengertian Agraria
Pada dasarnya Agraria secara umum berarti tanah atau  pertanahan yang dalam Bahasa Yunani berasal dari kata Agree yang berarti tanah, sebidang tanah atau agrarius  yang memiliki arti persawahan, perladangan, pertanian. Sedangakan dalam Bahasa Inggris adalah agrarian merupakan tanah yang dihubungkan dengan usaha-usaha yang berkaitan dengan pertanian.
Secara khusus agraria mengandung arti tanah yang dapat dikembangkan secara luas dan dapat terlihat dipermukaan serta segala hal yang terkandung di dalam atau di atasnya baik air mauapun udara.
Dalam lingkup luas agararia merupakan segala sesuatu yang mencakup berbagai hal seperti, bumi, angkasa, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Agraria memiliki hubungan dengan geografi karena di dalamnya juga membahas tata ruang dan letak.

 Adapun UU No 24 tahun 1992 yang berisi tentang Penataan Ruang : Bahwa ruang sebagai wadah yang meliputi daratan, lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah, tempat, dan makhluk hidup lainnya dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Permasalahan tata ruang  merupakan satu turunan dari induknya agrarian yang menyangkut hak milik.
Sejarah agararia merupakan hal yang menarik untuk digali karena permasalahan tentang agraria tidak akan ada habisnya karena tanah sendiri merupakan sumber kehidupan untuk mecukupi kebutuhan manusia.  Tanah merupakan sesuatu yang layak untuk diperjuangkan, sebab tanah sifatnya dapat diturunkan atau diwariskan kepada anak dan cucu.

Di setiap negara memiliki proses sendiri untuk melakukan reformasi agraria, untuk itu perlu diketahui bagaimana sejarah agraria terjadi di dunia. Bagaimana penguasaan tanah di dunia ?
Di Negara Yunani Kuno ada suatu  proses pembagian tanah yang disebut (reditribusi) yang merupakan pengulangan  pembagian tanah, sebab petani di Yunani Kuno mempunyai hutang dan mereka memebebaskan diri dari status budak pertanian. Tanah sangat berkaitan pada sumber daya manusia karena pada dasarnya tanah harus diolah oleh manusia.
Romawi Kuno, negara ini melakukan pembrontakan dengan mengangkat rakyat kecil dengan cara mereditribusi tanah-tanah milik umum  dan melakukan penetapan batas maksimal yang harus diserahkan pada negara yang kemudian akan dibagikan.
Inggris, menetaptkan pemberlakuan enclousure movement dimana itu merupakan proses hukum yang terjadi di Inggris untuk mensolidasikan kepemilikan tanah kecil menjadi pertanian yang lebih besar. Inggris yang bersifat feodal yang seharusnya tanah menjadi milik bangsawan atau tuan tanah sebab terjadinya kebutuhan pasar yang sangat luas tentang peternakan menjadikan terjadinya pemberlakuan tanah yang kecil menjadi luas. Sehingga mengalihkan usaha-usaha pertanian menjadi peternakan.
Perancis, menggunakan kekuasaan yang bersifat absolut dengan sistem penguasaan tanah feodal yang dihancurkan. Rakyat Inggris ingin tanahnya dibagi-bagikan ke petani sehingga budak terbebasakan.
Rusia, proses terjadi reformasi agraria ada dua fase. Pertama pada masa kekaisaran yaitu pada tahun 1900-1911 para petani dibebaskan dari komune-komune. Selanjutnya pada fase kedua terjadi pada tahun 1917 yang pada saat itu komunis tanah dikuasai oleh negara dan tanah pribadi sudah tidak ada alias sudah dihapus. Tidak diperbolehkannya penguasaan tanah seperti, tanah diewakan dan digadekan.
Indonesia mempunyai cara sendiri untuk melakukan reformasi agraria. Semua sesuai dengan budaya masing-masing. Di indonesia tanah disewakan tapi menggunakan sistem tebas. Agraria merupakan sumber penghidupan namun di samping itu besarnya faktor manusia dan tanah dapat menimbulkan konflik. Tanah merupakan persoalan yang tidak akan  ada habisnya. Pada masyarakat luas tanah merupakan sumber dari segala makanan sehingga menjadikan perebutan tanah menjadi suatu hal yang penting dan berarti.

Adapun sebab terjadinya konflik agraria diantaranya adalah:
1.     -   Adanya tangan-tangan dan kekuatan yang ingin menguasai sumber alam Indonesia.
2.   - Historical trauma, dimana berdiam tanpa perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA.
Tanah merupakan suatu hal yang sangat berguna dan penting bagi kehidupan manusia, namun tanah juga menjadi sumber konflik. Tanah harus terus diolah dan jika tidak diolah tanah akan rusak sehingga manusia kebingungan dalam mencukupi kebutuhan hidup dan memakmurkan kehidupan.


KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...