Perbandingan Tiga Buku
1.
BUKU I
A.
Identitas Buku I
Judul Buku : DUA ABAD PENGUASAAN TANAH, Pola
Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan
Wiradi
Penerbit : Yayasan Obor Indonesia
Tahun
Terbit : 2008
Cetakan : Edisi Revisi
Jumlah Halaman
: 540 halaman
B.
Isi Buku
Buku I membahas mengenai pertanahan di daerah Jawa khususnya tanah
pertanian. Tanah memiliki makna yang
penting jika dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara ekonomi tanah adalah
faktor produksi. Sedangkan jika dari sudut pandang demografi perbandingan
manusia dan luas tanah menjadi hal yag penting. Sudut pandang politik memandang
tanah dari aspek kekuasaan untuk mengorganisasikan peraturan supaya ditaati dan
dijadikan aspek oleh orang-orang tertentu. Buku ini membahas mengengenai sistem penguasaan tanah bahwa
pada saat itu menggunakan sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme
dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan.
Dalam buku I dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi
di pedesaan. Pola-pola yang ada dapat menjadikan perubahan pranata sosial dalam
masyarakat. lokasi
penelitian yang dipilih adalah Jawa
dengan pertimbangan antara lain bahwa penguasaan tanah-tanah di Jawa selama ini
merupakan fenomena ekonomi-sosial, yang sangat menarik untuk diteliti lebih
lanjut.
2.
BUKU II
A.
Identitas Buku II
Judul
Buku : Pola Penguasaan, Pemilikan,dan Penggunan Tanah Secara Tradisional
Kalimantan Barat
Penulis :
Y.C.Thambun Anyang,SH.
Penerbit :
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Kota terbit :
Jakarta
Dicetak tahun :
1989
Jumlah halaman
: 96
B.
Isi Buku
Membahas mengenai dari
hubungan yang erat dan bersifat religio magis yang menyebabkan
persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai memiliki dan
menggunakan tanah secara tradisonal. Buku
II juga membahas sejarah tentang tanah dimana pada masa sebelum penjajahan tanah
dikuasai oleh masyarakat persekutuan adat setempat yang meliputi tanah-tanah
pertanian dan hutan. Dalam buku II juga
dibahas pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah
perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah. Sejak pertama
kali mengerjakan tanah hubungan perseorangan harus bersifat terang. Terang di
sini memiliki arti yaitu sepengetahuan dan seizin kepala kampug atau kepala
adat dan telah memberikan tanda-tanda yang dapat dimengerti oleh seluruh warga
masyarakat setempat. Selain itu buku II juga berisi tentang pola penggunaan tanah yaitu tanah yang terletak dalam wilayah suatu kampung atau yang termasuk wilayah
persekutuan suku Daya Linuh, prinsipnya hanya boleh diguanakan oleh warga
kampung setempat atau persekutuan adat tersebut. Tanah yang berada dalam
penguasaan perseorangan dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah
pengawasan kepala persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan
warganya terpelihara atau terjamin.
3.
BUKU III
A.
Identitas Buku III
Judul ː Pola Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara
Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis ː Drs. Gatut Murniatmo, Murianto Wiwoho,
SH, Poliman, dan Suhatno,BA
Penerbit ː Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan
Jumlah
Halaman ː 208 halaman
B.
Isi Buku :
Buku
III berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara
tradisional di daerah Yogyakarta. Dalam buku III dijelaskan bagaimana pola
penguasaan, pemilikan, dan pengunaan tanah dari masa sebelum penjajah, masa
belanda masa jepang dan masa kemerdekaan. Pada buku III Pola
penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur
oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada
aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten
Paku Alanian) yang memiliki pengaruh.
PERBANDINGAN DARI DUA BUKU YANG BERBEDA
Berdasarkan resensi pada identitas buku I buku II, dan buku III
dapat dibandingkan bahwa ketiga buku tersebut memilki perbedaan dan persamaan.
Adapun beberapa persamaan dan perbedaan dari ketiga buku tersebut adalah sebagai
berikut;
Persamaan
:
a). Buku I, II, dan III membahas pola penguasaan tanah dan kepemilikan tanah
b). Buku II, dan III membahas pola penguasaan dan pemilikan tanah dari masa sebelum penjajah, masa belanda, masa jepang, dan dan masa kemerdekaan.
c). Buku I dan III kepemilikan tanah berorientasi kepada kekuasaan raja.
Perbedaan
:
a). Buku I membahas pola penguasaan
tanah di Jawa, Buku II membahas pola penguasaan tanah di Kalimantan Barat dan
Buku III membahas pola penguasaan tanah di DIY.
b). Buku I sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan. Buku II pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah.
c). Buku I membahas mengenai pertanahan khusus pertanian, Buku II membahas mengenai pertanahan meliputi pertanian dan hutan
Kesimpulan
:
Tanah merupakan suatu hal yang penting dan berguna bagi kehidapan, dan persoalan atas tanah tidak akan ada habisnya. Pola ataupun proses penguasaan tanah di setiap daerah adalah berberda-beda. Kepemilikan tanah juga merupakan hal yang penting dalam hal pertanahan karena kepemilikan tanah bukan hanya sekedar sebagai syarat administratif atau bukti formil melainkan digunakan sebagai jaminan kepastian hukum.