Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Judul : Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis : Ahmad Setiawan, S.H.,
M.H
Penerbit : LaksBang Justitia
Tempat
Terbit : Yogyakarta
Tahun
Terbit : September, 2019
Cetakan : I
Ukuran : 230 x 160
mm
Jumlah
Halaman : V, 257 hlm
ISBN : 978-623-91615-0-7
Harga : -
Waktu
Resensi : 20 Maret 2020
Resensi
Oleh : Rima Riski Nur Laila
(180110301008)
Hasil
Resensi :
Buku dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi
Agraria) yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum
dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah
yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta fungsi sosial atas
tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa
pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Di bagian akhir
buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai reformasi
agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya
dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin
hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun
persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri
memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta
kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset
dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat
kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber
kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam
pembangunan. Tanah
bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau
menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat
atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus
pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan
tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan
kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat
guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel
terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh
sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi
pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah
dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran
tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam
arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan
masyarakat sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak
subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi
sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah
harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi
kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti
sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus
pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan,
dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai
peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan
arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan
meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk
memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat
diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan
antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad
Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan
Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria
ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan
kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah)
untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan
lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari
buku yang ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah mampu memaparkan secara sederhana mengenai
pengaturan hukum tentang pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara
penyelesainnya. Sedangakan kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih
banyak tulisan yang salah ketik (typo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar