Nama : Rima Riski Nur Laila
NIM : 180110301008
Revew
Materi Pertemuan ke
Enam
Pola
pemukiman menurut Paul H. Landis
ada empat
pola
yaitu:
1. Mengelompok
murni
2. Mengelompok
tidak
murni
3. Menyebar
teratur
4. Menyebar
tidak teratur
Struktur Biososial dan Umum Masyarakat Desa
Struktur
Biososial merupakan struktur
sosial yaitu vertikal dan horizontal dimana memiliki kaitan
dengan faktor biologis. Contohnya profil desa yang
isinya mengenai jenis kelamin, perkawinan,
suku bangsa dll. Jadi ada
faktor- faktor yang berkaitan antara
biologi dan struktur
sosial. Dapat dilihat melalui sifat-sifat mata
pencaharian. Tenaga fisik
menjadi faktor yang
dominan, sehingga orang yang lebih tua dan lebih kuat secara fisik biasanya adalah laki-laki. Dimana laki-laki akan
mendapatkan kedudukan yang tinggi dari perempuan. Jadi struktur
sosial adalah pembagian secara
biologis yang meliputi, jenis kelamin, suku bangsa, perkawinan dll. Pada zaman prasejarah
pemimimpin itu biasanya laki-laki yang ditandai dengan cara bagaimana dia bisa menakhlukkan alam. Dimana hal tersebut biasanya ditandai dengan sesuatu yang dipakai atau menggunakan simbol-simbol tertentu.
Struktur
sosial vertikal yaitu stratifikasi atau pelapisan sosial yang merupakan gambaran dari
kelompok-kelompok
sosial dalam susunan hierarki
untuk mengenalinya digunakan lambang
struktur atau status simbol yang diperoleh dari benda yang melambangkan status
sosial. Contohnya adalah kekayaan, pendidikan, gaya hidup, keturunan. Dimana
itu
semua dianggap ssebagai nilai
lebih di masyarakat.
Klasifikasi penduduk
Jawa
menurut Sutardjo Kartohadikusumo di dasarkan atas kepemilikan dan kepenguasaan tanah yaitu
:
1. Warga desa yang memiliki lahan pertanian, rumah dan tanah
pekarangan
2. Warga desa yang mempunyai rumah dan
tanah
pekarangan
3. Warga desa yang mempunyai
rumah yang berada di atas
pekarangan
orang lain
4. Warga desa yang menikah
dan mondok di rumah orang lain
5. Pemuda yang belum menikah
Hal ini menjadi hal yang
penting karena warga desa yang
memiliki tanah pertanian, rumah, pekarangan
itu dianggap mempunyai
klasifikasi penduduk dalam struktur klasifikasi masyarakat
yang tinggi. Tetapi Tuan Tanah yang ada di Jawa yang khususnya di Indonesia pada umumnya itu
berbeda dengan konsep
Tuan Tanah yang ada di Eropa (Barat). Hal itu disebabkan karena
kepemilikan tanah yang ada di jawa merupakn dari hasil keturunan atau warisan. Jadi pada tahun
1927 jika komunis mengumpulkan para haji, tuan tanah yang
memiliki tanah luas dan meminta untuk membaginya. Inilah yang menjadi salah
satu kegagalan komunis.
Klasifikasi atau kepemilikan tanah menurut masyarakat
desa
menurut Smith dan Zoph
yaitu:
1. Berdasarkan luas dan
sempitnya pemilikan
tanah
2. Adanya pihak lain
di luar sektor
pertanian
3. Didasarkan
pada
sistem persewaan
atau penguasaan
tanah
4. Sifat pekerjaan.
Struktur
sosial horizontal merupakan gambaran dari keberagaman pengelompkan
dari masyarakat. Secara umum masyarakat
desa merupakan
masyarakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung yang disebut dengan hubungan primer dan kelompoknya dinamakan kelompok primer. Kelompok
primer adalah kelompok yang
utamanya adalah keluarga, antar tetangga dan komunitas.
Keluarga merupakan kelompok sosial yang mempunyai pengaruh paling dominan.
Pola
Umum Desa Menurut Smith
dan
Zopf:
1.
Sistem satu kelas, yaitu desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya punya luas
yang rata-rata sama,
sehingga terdapat pelapisan atau
stratifikasi sosial
2. Desa sistem dua kelas, yaitu desa dimana pemilikan pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok, yaitu terdapat polarisasi sosial.
Pola kehidupan masyarakat desa yaitu merupakan pola kebudayaan masyarakat desa terhadap
definisi tentang berbagai kebudayaan
antara lain:
· Way of
life yaitu way of thinking
· Way of feelling
yaitu way of doing
Untuk menganalilis masyarakat desa yang bersifat bersahaja maka dibutuhkan konsep kebudayaan
masyarakat yang sederhana yaitu kebudayaan yang dilihat dari aspek kebudayaan dan non
kebudayaan. Immaterial culture
yaitu kebudayaan dilihat
sebagai
sistem kekuasaan nilai, norma dan adat istiadat yang mengatur perilaku
dan
kehidupan masyarakat desa.
Pola kebudayaan masyarakat desa yang termasuk dalam pola kebudayaan tradisional merupakan produk benarnya dari pengaruh alam yang hidup tergantung pada alam. Menurut Paul H. Landis bahwa
besar kecilnya kebudayaan tradisional ditentukan
oleh sejauh mana ketergantungan terhadap alam,
tingkat teknologi yang dimiliki, dan
sistem produksi yang
diterapkan.