Jumat, 09 Oktober 2020

Revew Materi Pertemuan Ke-3

Revew Materi Pertemuan ke-3

Nama : Rima Riski Nur Laila

NIM :180110301008

Pengertian Desa

Desa berasal dari bahasa Sanskerta, Deshi yang berarti tanah air, tanah asal atau sebagai tanah kelahiran. Perlu diketahui bahwa adanya kerajaan berasal dari adanya sebuah desa. Secara umum, desa merupakan permukiman manusia yang letaknya di luar kota dengan mayoritas pencaharian penduduknya agraris, dalam kata lain orang menyebut desa adalah kampung.

Geografi, teknologi, keberagaman, dan adanya pengaruh kekuasaan dari luar merupakan ciri dari sebuah desa. Adapun definisi desa menurut beberapa ahli:

a) C.S.T Kansil, mendefinisikan bahwa desa merupakan ketatanegaraan, tata pemerintahan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi dengan pemerintahan terendahnya adalah camat serta telah memiliki hak menyelenggarakan hak rumah tangga.

b) Bintarto, mengartikan desa merupakan kesatuan geografik, sosial, ekonomi, politik, dengan menggunakan satuan budaya.

c) Paul H. Landis, mengatakan bahwa desa merupakan jumblah peduduk yang kurang dari 2500 jiwa dengan ciri-ciri saling kenal antara ribuan jiwa, memiliki pertalian yang sama terhadap kesukaan yang sama, ekonominya agraris, memiliki sikap yang homogen serta memiliki kontrak sosial yang ketat.

d) Van Der Burg, mengemukakan bahwa desa yang ada di Jawa merupakan buatan India.

e) Sutardjo Kartohadikusumo, Desa merupakan suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Desa yang berada di Jawa adalah asli dari Indonesia, bukan buatan luar Indonesia. Kareana pada saat sebelum kemerdekaan sudah ada desa yang mandiri. Menurut UU No. 5 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah yaitu, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI. Desa berbeda dengan Kelurahan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari sistem pemilihan kepala desa, jika di desa masih menggnakan pemilihan sendiri dan desa masih ada sistem tanah bengkok. Sedangkan kelurahan, lurahnya adalah PNS dan tidak ada tanah bengkok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...