Nama : Rima Riski Nur Laila
NIM : 180110301008
Revew
Materi
Sutardjo Kartohadikusumo membagi penduduk Jawa didasarkan pada
faktor kepemilikan tanah atau penguasaan lahan pertanian menjadi lima
klasifikasi yaitu:
1.
Warga desa yang memiliki lahan pertanian, rumah dan tanah
pekarangan
2.
Warga desa yang mempunyai rumah dan tanah pekarangan
3.
Warga desa yang mempunyai
rumah yang berada di atas pekarangan orang lain
4.
Warga desa yang menikah dan mondok di rumah orang lain
5.
Pemuda yang belum menikah
Tanah bagi orang Jawa merupakan sesuatu atau segala-galanya dimana
tanah adalah sebagai sumber kehidupan yang digunakan sebagai sumber mata
pencaharian yaitu digunakan sebagai lahan pertanian. Tanah pertanian sangatlah
penting bagi orang Jawa, namun berbeda
dengan orang Madura yang notabene tidak bercocok tanam secara bersawah. Orang
Madura menggantungkan hidupnya dengan beternak, dimana peternakan di kalangan Madura
merupakan salah satu mata pencaharian guna mencukupi kehidupan, salah satu
contohnya adalah dengan beternak sapi. Menurut Kuntowijoyo masyarakat Madura yang tidak
bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak,
sebab seseorang selain sebagai makhluk hidup juga sebagai makhluk sosial dimana
membutuhkan interaksi lainya, kemudian akan menciptakan budaya atau komunikasi
yang lain yaitu agama. Jadi, masyarakat desa itu tergantung pada
ekologinya masing-masing.
Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah orang Jawa sangat penting
sekali yang dijadikan sebagai komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah
Indonesia. Sebab tanah merupakan hal yang menarik yang selalu dipermasalahkan
sebagai bahan untuk dipersoalkan. Dalam konteks komunis yang menyatakan “sama rasa
sama rata” yang dimana dikaitkan dalam hal kepemilikan tanah. Orang- orang Jawa
yang memiliki tanah luas dikumpulkan dimana salah satunya adalah kepala desa
atau “Tuan tanah” dimana tanah yang ada di Indonesia diperoleh melalui warisan
dan tidak melalui transaksi pembelian tanah. Kemudian Clifford Greetz
menyatakan bahwa hal itu merupakan involusi pertanian. Hal ini terjadi karena
tanah di Indonesia berasal dari leluhur yag kemudian dibagikan kepada anak cucu
dan seterusnya. Itulah yang menjadikan menariknya suatu masalah persoalan
tanah, akibatnya komunis gagal untuk menancapkan kekuasaan. Pada saat
Nasionalisme Indonesia sudah merdeka, maka apa yang telah dimiliki oleh
pemerintah Kolonial adalah sudah menjadi hak milik pemerintah Indonesia.
Pemerintah Kolonial menyewa tanah-tanah penduduk pribumi selama tujuh puluh
lima tahun. Menurut interpretasi pemerintah apa yang dimiliki pemerintah
Belanda maka akan menjadi milik Indonesia salah satunya adalah perkebunan.
Sedangkan interpretasi dari masyarakat pribumi menggunakan perjanjian. Tanah
yang luas akan dikuasai oleh militer. Pada masa nasionalisasi perkebunan
dibagikan untuk rakyat dan militer. Maka, hal inilah yang mengakibatkan
timbulnya persoalan dimana militer akn berebut tanah dengan kaum pribumi.
Konflik tanah sesudah kemerdekaan dan sebelum kemerdekaan itu
berbeda. Pada daerah bekas jajahan Belanda, petani- petani masa kini
memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai
oleh negara. Dalam konteks komunis, Pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal,
karena dianggap sebagai tuan tanah. Menurut Soetardjo, di Jawa bercocok tanam
pertanian bersawah, maka orang yang memiliki derajat tertiggi adalah orang yang
memiliki tanah.
Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yaitu:
1.
Berdasarkan luas dan sempitnya pemilikan tanah
2.
Adanya pihak lain di luar sektor pertanian
3.
Didasarkan pada sistem persewaan atau penguasaan tanah
4.
Sifat pekerjaan.
Struktur sosial horizontal merupakan gambaran dari keberagaman masyarakat. Secara umum masyarakat desa
merupakan masyarakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya
berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung yang disebut dengan
hubungan primer dan kelompoknya dinamakan kelompok primer. Kelompok primer
adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga dan komunitas.
Keluarga merupakan kelompok sosial yang mempunyai pengaruhpaling dominan.
Pola umum desa menurut Smith dan Zopf:
1.
Sistem satu kelas, yaitu desa yang kepemilikan lahan pertanian
penduduknya punya luas yang rata-rata sama, sehingga terdapat pelapisan atau
stratifikasi sosial
2.
Desa sistem dua kelas, yaitu desa dimana pemilikan pertanian
penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok, yaitu terdapat polarisasi
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar