Kamis, 22 Oktober 2020

Review Materi Pertemuan ke 5

 

Nama : Rima Riski Nur Laila

NIM : 180110301008

 

Revew Materi

Sutardjo Kartohadikusumo membagi penduduk Jawa didasarkan pada faktor kepemilikan tanah atau penguasaan lahan pertanian menjadi lima klasifikasi yaitu:

1.      Warga desa yang memiliki lahan pertanian, rumah dan tanah pekarangan

2.      Warga desa yang mempunyai rumah dan tanah pekarangan

3.      Warga desa yang  mempunyai rumah yang berada di atas pekarangan orang lain

4.      Warga desa yang menikah dan mondok di rumah orang lain

5.      Pemuda yang belum menikah

 

Tanah bagi orang Jawa merupakan sesuatu atau segala-galanya dimana tanah adalah sebagai sumber kehidupan yang digunakan sebagai sumber mata pencaharian yaitu digunakan sebagai lahan pertanian. Tanah pertanian sangatlah penting bagi orang  Jawa, namun berbeda dengan orang Madura yang notabene tidak bercocok tanam secara bersawah. Orang Madura menggantungkan hidupnya dengan beternak, dimana peternakan di kalangan Madura merupakan salah satu mata pencaharian guna mencukupi kehidupan, salah satu contohnya adalah dengan beternak sapi. Menurut  Kuntowijoyo masyarakat Madura yang tidak bercocok tanam tidaklah mengharuskan membutuhkan tenaga kerja yang banyak, sebab seseorang selain sebagai makhluk hidup juga sebagai makhluk sosial dimana membutuhkan interaksi lainya, kemudian akan menciptakan budaya atau komunikasi yang lain  yaitu agama.  Jadi, masyarakat desa itu tergantung pada ekologinya masing-masing.

Tanah pertanian menurut Soetardjo, tanah orang Jawa sangat penting sekali yang dijadikan sebagai komoditas dalam perjalanan dinamika sejarah Indonesia. Sebab tanah merupakan hal yang menarik yang selalu dipermasalahkan sebagai bahan untuk dipersoalkan.  Dalam  konteks komunis yang menyatakan “sama rasa sama rata” yang dimana dikaitkan dalam hal kepemilikan tanah. Orang- orang Jawa yang memiliki tanah luas dikumpulkan dimana salah satunya adalah kepala desa atau “Tuan tanah” dimana tanah yang ada di Indonesia diperoleh melalui warisan dan tidak melalui transaksi pembelian tanah. Kemudian Clifford Greetz menyatakan bahwa hal itu merupakan involusi pertanian. Hal ini terjadi karena tanah di Indonesia berasal dari leluhur yag kemudian dibagikan kepada anak cucu dan seterusnya. Itulah yang menjadikan menariknya suatu masalah persoalan tanah, akibatnya komunis gagal untuk menancapkan kekuasaan. Pada saat Nasionalisme Indonesia sudah merdeka, maka apa yang telah dimiliki oleh pemerintah Kolonial adalah sudah menjadi hak milik pemerintah Indonesia. Pemerintah Kolonial menyewa tanah-tanah penduduk pribumi selama tujuh puluh lima tahun. Menurut interpretasi pemerintah apa yang dimiliki pemerintah Belanda maka akan menjadi milik Indonesia salah satunya adalah perkebunan. Sedangkan interpretasi dari masyarakat pribumi menggunakan perjanjian. Tanah yang luas akan dikuasai oleh militer. Pada masa nasionalisasi perkebunan dibagikan untuk rakyat dan militer. Maka, hal inilah yang mengakibatkan timbulnya persoalan dimana militer akn berebut tanah dengan kaum pribumi.

Konflik tanah sesudah kemerdekaan dan sebelum kemerdekaan itu berbeda. Pada daerah bekas jajahan Belanda, petani- petani masa kini memberontak karena tanah yang sebenarnya adalah milik leluhur akan dikuasai oleh negara. Dalam konteks komunis, Pribumi yang memiliki tanah akan dipenggal, karena dianggap sebagai tuan tanah. Menurut Soetardjo, di Jawa bercocok tanam pertanian bersawah, maka orang yang memiliki derajat tertiggi adalah orang yang memiliki tanah.

Klasifikasi pelapisan masyarakat desa menurut Smith dan Zoph yaitu:

1.      Berdasarkan luas dan sempitnya pemilikan tanah

2.      Adanya pihak lain di luar sektor pertanian

3.      Didasarkan pada sistem persewaan atau penguasaan tanah

4.      Sifat pekerjaan.

Struktur sosial horizontal merupakan gambaran dari keberagaman  masyarakat. Secara umum masyarakat desa merupakan masyarakat kecil, sehingga orang yang satu dengan orang yang lainnya berkemungkinan besar dapat berhubungan secara langsung yang disebut dengan hubungan primer dan kelompoknya dinamakan kelompok primer. Kelompok primer adalah kelompok yang utamanya adalah keluarga, antar tetangga dan komunitas. Keluarga merupakan kelompok sosial yang mempunyai pengaruhpaling dominan.

Pola umum desa menurut Smith dan Zopf:

1.      Sistem satu kelas, yaitu desa yang kepemilikan lahan pertanian penduduknya punya luas yang rata-rata sama, sehingga terdapat pelapisan atau stratifikasi sosial

2.      Desa sistem dua kelas, yaitu desa dimana pemilikan pertanian penduduk mempunyai luas yang berbeda secara mencolok, yaitu terdapat polarisasi sosial.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...