Nama
: Rima Riski Nur Laila
NIM
: 180110301008
Revew
pertemuan 11
Orang desa biasanya susah untuk diajak berubah atau melakukan
perubahan, karena orang-orang desa memiliki sikap yang seragam, sederhana,
kasih sayang, subjektif dan biasanya minderan juga diffusisnes yaitu tidak
jelas terutama dalam hubungan pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan secara
eksplisit, masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung untuk menunjukkan
sesuatu.
Konsep Struktur Sosial dan Konsep
Struktur Pihak Desa
Konsep struktur sosial adalah adanya hubungan-hubungan yang jelas
dan teratur antara hubungan orang yang satu dengan orang yang lainnya. Biasanya
pada desa perlu ada aturan main yang diakui dan dianut seperti norma-norma atau
kaidah bersama, biasanya bersifat konkrit dan mengikat sehingga dibutuhkan
lembaga atau institusi.
Menurut Pitrin Sorokin, Struktur Sosial dibedakan menjadi:
1.
Struktur sosial vertikal pelapisan sosial menggambarkan
kelompok-kelompok sosial dalam susunan hierarki.
2.
Struktur Horizontal menggambarkan variasi beragamnya dalam
pengelompokan sosial.
Pola kehidupan masyarakat desa yaitu merupakan pola kebudayaan masyarakat desa terhadap
definisi
tentang berbagai kebudayaan
antara lain:
·
Way of life yaitu way of thinking
·
Way of feelling
yaitu way of doing
Untuk menganalilis masyarakat desa yang bersifat bersahaja maka dibutuhkan konsep kebudayaan masyarakat yang sederhana yaitu kebudayaan yang
dilihat dari aspek kebudayaan dan non
kebudayaan. Immaterial culture
yaitu kebudayaan dilihat
sebagai
sistem kekuasaan nilai, norma dan adat istiadat yang mengatur perilaku
dan
kehidupan masyarakat desa.
Pola
kebudayaan masyarakat desa yang
termasuk dalam pola kebudayaan tradisional merupakan produk benarnya dari pengaruh alam yang hidup tergantung pada alam.
Menurut Paul H Landis besar kecil pengaruh alam terhadap pola kebudayaan tradisonal ditentukan
oleh :
1.
Sejauh mana ketergantungan terhadap alam.
2.
Tingkat teknologi yang dimiliki. Hal ini yang menjadikan terjadinya
terori kapitalisme, teknologi menjadikan terjadinya paham kapitalisme. Kalau
teknologi di sosiales kamunis dikuasai oleh negara,
3.
Sistem produksi yang ditetapkan.
Ciri
kebudayaan tradisional menurut Paul H Landis
1.
Adaptasi pasif ditingkat infasi rendah
2.
Tebalanya rasa kolektifitas
3.
Kebiasaan hidup yang lamban
4.
Kepercayaan terhadap takhayul
5.
Kebutuhan material yang bersahaja
6.
Rendahnya kesadaran terhadap waktu
7.
Kecenderingan bersifat praktis
8.
Standar moral yang kaku.
Eksistensi pola kebudayaan tradisional harus memeperhitungkan
kekuatan luar desa, yaitu adanya pengaruh struktur kekuatan tertentu yang
mendominasi desa. Contoh: pola kebudayaan yang ada di desa sudah mengalami
perubahan misal, bagi orang kota yang menginginkan sesuatu dapat menemukannya
dimana saja karena sudah adanya toko-toko yang besar, akan tetapi kalau di desa
misal, di dalam desa tidak boleh dibangun sebuah hotel karena di desa harus
memeberdayakan masyarakatnya seperti membangun homestay guna eksistensi desa
tersebut.
Kerajaan yang tersebar di nusantara mempunyai pengaruh yang
menentukan bagi pola kebudayaan masyarakat desa, yaitu menyangkut masalah penguasaan tanah pertanian
atau disebut dengan sistem feodal sehingga masyarakat desa memiliki ketergantungan
yang tinggi pada kerajaan. Pada daerah yang tidak punya kerajaan maka sistem
kekerabatan memiliki pengaruh yang besar
bagi keberadaan pola kebudayaan tradisional. Dimana pola kebudayaan identik
dengan sistem kebudayaan. Salah satu contohnya adalah Suku Osing, dan Suku
Madura yang merupakan suku sendiri.
Tradisi dan Hukum Adat di Indonesia dibedakan menjadi:
1.
Tradisi sinkronik merupakan tradisi yang bersifat situasional.
2.
Tradisi diakronik merupakan tradisi antara tradisi tradisioanal dan
modern tidak dapat dipertemukan atau tidak dapat disatukan.
Tradisi dan adat istiadat dikonkritkan akan menjadi hukum adat.
Hukum adat adalah hukum yang mengacu pada pengertian hukum asli yang ada di
berbagai daerah di Indonesia yang mendapat pengaruh dari luar baik itu Agama Islam,
Hindhu, Budha dan Pemerintah Kolonial.
Tipe Desa Menurut Integritas
Masyarakat:
1.
Desa yang berada di luar Jawa, integritasnya di dasarkan atas
adanya hubungan darah atau geneologis, maka hukum adatnya memiliki kekuatan
mengikat dan pengendali karena peranan lambang sosial tidak terlalu besar.
2.
Desa di Jawa, integritasnya didasarkan pada hubungan daerah atau
geografis maka hukum adatnya kurang memiliki kekuatan yang mengikat dan
pengendali. Hukum adat melemah disebabakan oleh adanya intervensi yang
dilancarkan oleh kekuatan-kekuatan di luar desa, yaitu kekuatan kerajaan dan
Pemerintah Kolonial.
Kelembagaan pada masyarakat desa yaitu lahir sebagai respon
terhadap kebutuhan msyarakat sehingga jika ada kebutuhan baru maka lahir
lembaga - lembaga desa yaitu lembaga baru dan lembaga lama menjadi tergeser.
1.
Lembaga gotong royong atau sambatan yang bergeser pada sistem upah.
2.
Kedua sistem bagi hasil bergeser menjadi sistem sewa.
3.
Ketiga, gotong royong yang dilandasi partisispasi berubah menjadi
kerja bakti yang dilandasi mobilisasi.
Lembaga sosial dan lembaga pemerintahan desa adalah lembaga sebagai
sistem atau komplek nilai dan norma tata kelakuan yaitu yang berpusat disekitar
kepentingan atau tujuan tertentu seperti nilai-nilai pokok, sifat permanen,
sifat keterkaitan, dan sifat penerimaan terhadap ide-ide. Kemudian lembaga – lembaga sosial yang lain
baik itu yang lama maupun yang baru yaitu yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan tetapi sekarang bukan dalam
bentuk lembaga-lembaga akan tetapi berupa badan organisasi yang berkaitan
dengan program pembangunan tertentu. Contohnya Gapoktan (Gabungan Kelompok
Tani).