Kamis, 12 Maret 2020

Sejarah Agraria Dunia: Reformasi Agraria Dunia



  Nama : Rima Riski Nur Laila
  NIM : 180110301008


SEJARAH AGRARIA

 Pengertian Agraria
Pada dasarnya Agraria secara umum berarti tanah atau  pertanahan yang dalam Bahasa Yunani berasal dari kata Agree yang berarti tanah, sebidang tanah atau agrarius  yang memiliki arti persawahan, perladangan, pertanian. Sedangakan dalam Bahasa Inggris adalah agrarian merupakan tanah yang dihubungkan dengan usaha-usaha yang berkaitan dengan pertanian.
Secara khusus agraria mengandung arti tanah yang dapat dikembangkan secara luas dan dapat terlihat dipermukaan serta segala hal yang terkandung di dalam atau di atasnya baik air mauapun udara.
Dalam lingkup luas agararia merupakan segala sesuatu yang mencakup berbagai hal seperti, bumi, angkasa, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Agraria memiliki hubungan dengan geografi karena di dalamnya juga membahas tata ruang dan letak.

 Adapun UU No 24 tahun 1992 yang berisi tentang Penataan Ruang : Bahwa ruang sebagai wadah yang meliputi daratan, lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah, tempat, dan makhluk hidup lainnya dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Permasalahan tata ruang  merupakan satu turunan dari induknya agrarian yang menyangkut hak milik.
Sejarah agararia merupakan hal yang menarik untuk digali karena permasalahan tentang agraria tidak akan ada habisnya karena tanah sendiri merupakan sumber kehidupan untuk mecukupi kebutuhan manusia.  Tanah merupakan sesuatu yang layak untuk diperjuangkan, sebab tanah sifatnya dapat diturunkan atau diwariskan kepada anak dan cucu.

Di setiap negara memiliki proses sendiri untuk melakukan reformasi agraria, untuk itu perlu diketahui bagaimana sejarah agraria terjadi di dunia. Bagaimana penguasaan tanah di dunia ?
Di Negara Yunani Kuno ada suatu  proses pembagian tanah yang disebut (reditribusi) yang merupakan pengulangan  pembagian tanah, sebab petani di Yunani Kuno mempunyai hutang dan mereka memebebaskan diri dari status budak pertanian. Tanah sangat berkaitan pada sumber daya manusia karena pada dasarnya tanah harus diolah oleh manusia.
Romawi Kuno, negara ini melakukan pembrontakan dengan mengangkat rakyat kecil dengan cara mereditribusi tanah-tanah milik umum  dan melakukan penetapan batas maksimal yang harus diserahkan pada negara yang kemudian akan dibagikan.
Inggris, menetaptkan pemberlakuan enclousure movement dimana itu merupakan proses hukum yang terjadi di Inggris untuk mensolidasikan kepemilikan tanah kecil menjadi pertanian yang lebih besar. Inggris yang bersifat feodal yang seharusnya tanah menjadi milik bangsawan atau tuan tanah sebab terjadinya kebutuhan pasar yang sangat luas tentang peternakan menjadikan terjadinya pemberlakuan tanah yang kecil menjadi luas. Sehingga mengalihkan usaha-usaha pertanian menjadi peternakan.
Perancis, menggunakan kekuasaan yang bersifat absolut dengan sistem penguasaan tanah feodal yang dihancurkan. Rakyat Inggris ingin tanahnya dibagi-bagikan ke petani sehingga budak terbebasakan.
Rusia, proses terjadi reformasi agraria ada dua fase. Pertama pada masa kekaisaran yaitu pada tahun 1900-1911 para petani dibebaskan dari komune-komune. Selanjutnya pada fase kedua terjadi pada tahun 1917 yang pada saat itu komunis tanah dikuasai oleh negara dan tanah pribadi sudah tidak ada alias sudah dihapus. Tidak diperbolehkannya penguasaan tanah seperti, tanah diewakan dan digadekan.
Indonesia mempunyai cara sendiri untuk melakukan reformasi agraria. Semua sesuai dengan budaya masing-masing. Di indonesia tanah disewakan tapi menggunakan sistem tebas. Agraria merupakan sumber penghidupan namun di samping itu besarnya faktor manusia dan tanah dapat menimbulkan konflik. Tanah merupakan persoalan yang tidak akan  ada habisnya. Pada masyarakat luas tanah merupakan sumber dari segala makanan sehingga menjadikan perebutan tanah menjadi suatu hal yang penting dan berarti.

Adapun sebab terjadinya konflik agraria diantaranya adalah:
1.     -   Adanya tangan-tangan dan kekuatan yang ingin menguasai sumber alam Indonesia.
2.   - Historical trauma, dimana berdiam tanpa perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA.
Tanah merupakan suatu hal yang sangat berguna dan penting bagi kehidupan manusia, namun tanah juga menjadi sumber konflik. Tanah harus terus diolah dan jika tidak diolah tanah akan rusak sehingga manusia kebingungan dalam mencukupi kebutuhan hidup dan memakmurkan kehidupan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...