Nama : Rima Riski Nur Laila
NIM : 180110301008
SEJARAH AGRARIA
Pengertian Agraria
Pada dasarnya Agraria secara umum berarti tanah atau pertanahan yang dalam Bahasa Yunani berasal
dari kata Agree yang berarti tanah, sebidang tanah atau agrarius yang memiliki arti persawahan,
perladangan, pertanian. Sedangakan dalam Bahasa Inggris adalah agrarian
merupakan tanah yang dihubungkan dengan usaha-usaha yang berkaitan dengan
pertanian.
Secara khusus agraria mengandung arti tanah yang dapat dikembangkan
secara luas dan dapat terlihat dipermukaan serta segala hal yang terkandung di
dalam atau di atasnya baik air mauapun udara.
Dalam lingkup luas agararia merupakan segala sesuatu yang mencakup
berbagai hal seperti, bumi, angkasa, air dan kekayaan alam yang ada di
dalamnya. Agraria memiliki hubungan dengan geografi karena di dalamnya juga
membahas tata ruang dan letak.
Adapun UU No 24 tahun 1992
yang berisi tentang Penataan Ruang : Bahwa ruang sebagai wadah yang meliputi
daratan, lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah, tempat, dan makhluk hidup
lainnya dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Permasalahan
tata ruang merupakan satu turunan dari
induknya agrarian yang menyangkut hak milik.
Sejarah agararia merupakan hal yang menarik untuk digali karena
permasalahan tentang agraria tidak akan ada habisnya karena tanah sendiri
merupakan sumber kehidupan untuk mecukupi kebutuhan manusia. Tanah merupakan sesuatu yang layak untuk
diperjuangkan, sebab tanah sifatnya dapat diturunkan atau diwariskan kepada
anak dan cucu.
Di setiap negara memiliki proses sendiri untuk melakukan reformasi
agraria, untuk itu perlu diketahui bagaimana sejarah agraria terjadi di dunia. Bagaimana
penguasaan tanah di dunia ?
Di Negara Yunani Kuno ada suatu
proses pembagian tanah yang disebut (reditribusi) yang merupakan
pengulangan pembagian tanah, sebab
petani di Yunani Kuno mempunyai hutang dan mereka memebebaskan diri dari status
budak pertanian. Tanah sangat berkaitan pada sumber daya manusia karena pada
dasarnya tanah harus diolah oleh manusia.
Romawi Kuno, negara ini melakukan pembrontakan dengan mengangkat
rakyat kecil dengan cara mereditribusi tanah-tanah milik umum dan melakukan penetapan batas maksimal yang
harus diserahkan pada negara yang kemudian akan dibagikan.
Inggris, menetaptkan pemberlakuan enclousure movement dimana
itu merupakan proses hukum yang terjadi di Inggris untuk mensolidasikan
kepemilikan tanah kecil menjadi pertanian yang lebih besar. Inggris yang
bersifat feodal yang seharusnya tanah menjadi milik bangsawan atau tuan tanah
sebab terjadinya kebutuhan pasar yang sangat luas tentang peternakan menjadikan
terjadinya pemberlakuan tanah yang kecil menjadi luas. Sehingga mengalihkan
usaha-usaha pertanian menjadi peternakan.
Perancis, menggunakan kekuasaan yang bersifat absolut dengan sistem
penguasaan tanah feodal yang dihancurkan. Rakyat Inggris ingin tanahnya
dibagi-bagikan ke petani sehingga budak terbebasakan.
Rusia, proses terjadi reformasi agraria ada dua fase. Pertama pada
masa kekaisaran yaitu pada tahun 1900-1911 para petani dibebaskan dari
komune-komune. Selanjutnya pada fase kedua terjadi pada tahun 1917 yang pada
saat itu komunis tanah dikuasai oleh negara dan tanah pribadi sudah tidak ada
alias sudah dihapus. Tidak diperbolehkannya penguasaan tanah seperti, tanah
diewakan dan digadekan.
Indonesia mempunyai cara sendiri untuk melakukan reformasi agraria.
Semua sesuai dengan budaya masing-masing. Di indonesia tanah disewakan tapi
menggunakan sistem tebas. Agraria merupakan sumber penghidupan namun di samping itu besarnya
faktor manusia dan tanah dapat menimbulkan konflik. Tanah merupakan persoalan
yang tidak akan ada habisnya. Pada masyarakat
luas tanah merupakan sumber dari segala makanan sehingga menjadikan perebutan
tanah menjadi suatu hal yang penting dan berarti.
Adapun sebab terjadinya konflik agraria diantaranya adalah:
1. - Adanya tangan-tangan dan kekuatan yang ingin menguasai sumber alam
Indonesia.
2. - Historical trauma, dimana
berdiam tanpa perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu
agrarian ke isu SARA.
Tanah merupakan suatu hal yang sangat berguna dan penting bagi
kehidupan manusia, namun tanah juga menjadi sumber konflik. Tanah harus terus
diolah dan jika tidak diolah tanah akan rusak sehingga manusia kebingungan
dalam mencukupi kebutuhan hidup dan memakmurkan kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar