Jumat, 03 April 2020

ANALISIS PERBANDINGAN TIGA BUKU II


Perbandingan Tiga Buku 

Buku I
Judul Buku       :        Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia 
Penulis                :        Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
                                      Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit             : Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Isi Buku             :

Buku dengan judul reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia, pada bagian awal buku ini membahas land reform dan agrarian reform. Dalam kasus-kasus reform yang sekedar hanya untuk memberi pengertian perubahan yang digambarkan secara menyeluruh. Land reform memliki tujuan yaitu menciptakan hak atas tanah-tanah diantara para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Selanjutnya land reform di Indonesia juga mempunyai tujuan untuk mendistribusikan tanah sebagai sumber kehidupan para petani. Menurut Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah yang akan diredistribusikan adalah tanah yang berkelebihan dan batas maksumum, tanah yang dikuasai secara absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta tanah negara lainnya.
Implementasi redistribusi tanah. Adanya bagian-bagian tanah yang sangat kecil oleh sebagian besar rakyat terjadi terutama pada negara yang berkembang serta mempunyai tekanan penduduk yang pada umumnya tinggi kapasitas industrinya untuk menampung kelebihan penduduk desa terbatas. Jacoby membagi cara redistribusi atas tanah dalam tiga tahap yang berbeda-beda yakni pengambilalihan, redistribusi tanah dan penyesaian unit-unit ladang baru. Buku ini juga membahas mengenai pemberian hak atas tanah negara yang diatur dalam dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden no 10 tahu 2006. Selain itu dalam bunyi pasal 2 peraturan presiden no 10 tahn 2006 menetapkan bahwa badan pertanahan nasional mempnyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tata cara pemberian hak atas tanah negara, tanah yang kewenangan pemberian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan.
Selanjutnya di dalam buku ini juga berisi tentang pendaftaran tanah yang mememiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas satu bidang  tanah guna menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga memperoleh data yang diperlukan dalam adanya perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dan untuk mentertibkan administrasi pertanahan. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanda bukti atas kegiatan pendaftaran tanah.

Buku II
Judul Buku :     Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” hasil disertasi Univercity of California, Berkeley,2011).
Pengarang         : Noer Fauzi Rachman
Penerjemah       : Achmad Fawaid
Penerbit             : INSISTPress
Cetakan Pertama, Agustus 2017
Isi Buku             :
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana perjalanan land reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945. Land reform sendiri merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama Orde Baru. Kebijakan pertanahan Indonesia sejak awal kemerdekaan sangatlah berbeda-beda. Dengan menggunakan presfektif yang bersifat historis dan perspektif sinkronis akan memperlihatkan bagaimana kebijakan land reform dirumuskan dan dipraktikan dan bagaimna agrarian bekerja dalam menindaklanjuti lebih jauh dalam proses kebijakan land reform. Buku ini juga menjelaskan warisan politik agrarian colonial diubah dan dilanjutkan, bagaimana kelahiran land reform dalam arena kebijakan resmi pemerintah, juga menyikapi proses-proses kebijakan land reform yang berlangsung di BPN. Selain itu, pada buku juga memaparakan  berbagai ketegangan dan sinergi antara BPN dan gerakan-gerakan Agraria yang di dalamnya juga adanya arena “pertentangan, negoisasi, dan perjuangan kekuasaan” dalam proses kebijakan-kebijakan yang dihasulkan melalui aksi para aktivis agrarian dan pejabat pemerintah.
Kemudian buku ini juga menggambarkan operasi represif yang dimonitori oleh perhutani bersama Polda Jawa Barat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak lain pada tahun 2008 untuk melawan SPP dan para petani yang mengokupasi lahan yang dikuasai dan dikelola Perhutani di lima desa di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tanah bukan untuk pembangunan  jargon orde baru. Maka dari itu Reforma Agraria yang pada intinya adalah perubahan struktur dasar kepemilikan ketimpangan tanah dengan melakukan distribusi ulang tanah gna menaikkan pertumbuhan sosial harus berlawanan dengan stabilisasi kapital oleh para pemilik kapital. UUPA 1960 yang dicita-citakan Soekarno akan meggerakan kaum tani sebagai saka Revolusi Perekonomian yang digoyah oleh birokrat-politik-militer sehingga Gus Dur harus mengalami dilema otonomi. Sedangkan Megawati tidak memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan terbentuknya TAP MPR 2001 tentang pembaruan Agraria. Kemudian SBY selalu mencari aman, mengganti Winoto dengan alasan Reformasi Agrarianya.
Buku III
Judul Buku                  : PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DI INDONESIA
Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah
Penulis                         : Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Penerbit                       : CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun Terbit               : 1985
Cetakan                       : Pertama
Jumlah Halaman        : 107
Isi Buku                        :
Buku ini menjelaskan bagaimana peran pemerintah dalam melakukan perubahan struktur yang secara institusional mengatur hubungan manusia dengan tanah yaitu land reform. Land reform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap sebagai “land reform in practice”. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 56/PRP/1960 tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian” yang antara lain menentukan batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang dapat dikuasai oleh seseorang. Pemerintah juga berusaha untuk menyediakan tanah bagi para petani seluas batas minimum yang layak bagi petani tersebut untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Ketentuan redistribusi tanah ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 1964.
Tujuan program redistribusi tanah sebaiknya ditentukan terlebih dahulu dengan memberi penilaian tentang kondisi pertanian secara umum. Pada program tersebut, tanah pribadi yang melebihi luas maksimum diambil alih oleh Pemerintah dengan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya. Program reditribusi tanah hampir tidak dapat memecahkan masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara keseluruhan sehingga menjadikan tidak efektifnya pelaksanaan. Buku ini juga memuat banyak data-data yanga berhubungan dengan program redistribusi tanah disetiap daerah yang ada di Indonesia serta menjelaskan tentang sejarah dari perkembangan sistem penguasaan dan pemilikan

Kesimpulan : Buku I, II dan III sama-sama menjelaskan tentang agraria yaitu Land reform  dimana  Land reform memliki tujuan yaitu  guna menciptakan hak atas tanah-tanah diantara para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Akan tetapi Buku I dan Buku III menjelaskan mengenai program redistribusi tanah di Indonesia, dimana menurut Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah yang akan diredistribusikan adalah tanah yang berkelebihan dan batas maksumum, tanah yang dikuasai secara absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta tanah negara lainnya sedagkan Buku I dan Buku II lebih ke dalam pembahasan Lend Reform dimana dalam Buku  II lebih dijelaskan bagaimana perjalanan Land Reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...