Perbandingan Tiga Buku
Buku I
Judul Buku : Reforma Agraria Land Reform dan
Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis : Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit : Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Penulis : Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit : Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Isi Buku :
Buku dengan judul reforma
Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia, pada bagian awal buku
ini membahas land reform dan agrarian reform. Dalam kasus-kasus reform yang
sekedar hanya untuk memberi pengertian perubahan yang digambarkan secara
menyeluruh. Land reform memliki tujuan yaitu menciptakan hak atas tanah-tanah
diantara para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna
penggunaan tanah. Selanjutnya land reform di Indonesia juga mempunyai tujuan
untuk mendistribusikan tanah sebagai sumber kehidupan para petani. Menurut
Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah yang akan diredistribusikan adalah
tanah yang berkelebihan dan batas maksumum, tanah yang dikuasai secara
absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta tanah negara lainnya.
Implementasi redistribusi tanah.
Adanya bagian-bagian tanah yang sangat kecil oleh sebagian besar rakyat terjadi
terutama pada negara yang berkembang serta mempunyai tekanan penduduk yang pada
umumnya tinggi kapasitas industrinya untuk menampung kelebihan penduduk desa
terbatas. Jacoby membagi cara redistribusi atas tanah dalam tiga tahap yang
berbeda-beda yakni pengambilalihan, redistribusi tanah dan penyesaian unit-unit
ladang baru. Buku ini juga membahas mengenai pemberian hak atas tanah negara
yang diatur dalam dalam pasal 1 ayat (1)
Peraturan Presiden no 10 tahu 2006. Selain itu dalam bunyi pasal 2 peraturan
presiden no 10 tahn 2006 menetapkan bahwa badan pertanahan nasional mempnyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral. Tata cara pemberian hak atas tanah negara, tanah yang
kewenangan pemberian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional adalah hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan.
Selanjutnya di
dalam buku ini juga berisi tentang pendaftaran tanah yang mememiliki tujuan
untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas satu bidang tanah guna menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan sehingga memperoleh data yang diperlukan dalam
adanya perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang tanah, dan untuk mentertibkan administrasi pertanahan.
Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanda bukti atas kegiatan
pendaftaran tanah.
Buku II
Judul Buku : Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia
“The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia”
hasil disertasi Univercity of California, Berkeley,2011).
Pengarang : Noer Fauzi Rachman
Penerjemah : Achmad Fawaid
Penerbit : INSISTPress
Cetakan Pertama, Agustus 2017
Isi Buku
:
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana perjalanan
land reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945. Land reform
sendiri merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama
Orde Baru. Kebijakan pertanahan Indonesia sejak awal
kemerdekaan sangatlah berbeda-beda. Dengan menggunakan presfektif yang bersifat
historis dan perspektif sinkronis akan memperlihatkan bagaimana kebijakan land
reform dirumuskan dan dipraktikan dan bagaimna agrarian bekerja dalam
menindaklanjuti lebih jauh dalam proses kebijakan land reform. Buku ini juga
menjelaskan warisan politik agrarian colonial diubah dan dilanjutkan, bagaimana
kelahiran land reform dalam arena kebijakan resmi pemerintah, juga menyikapi
proses-proses kebijakan land reform yang berlangsung di BPN. Selain itu, pada
buku juga memaparakan berbagai
ketegangan dan sinergi antara BPN dan gerakan-gerakan Agraria yang di dalamnya
juga adanya arena “pertentangan, negoisasi, dan perjuangan kekuasaan” dalam
proses kebijakan-kebijakan yang dihasulkan melalui aksi para aktivis agrarian
dan pejabat pemerintah.
Kemudian buku ini juga menggambarkan operasi
represif yang dimonitori oleh perhutani bersama Polda Jawa Barat, Pemerintah
Daerah, dan pihak-pihak lain pada tahun 2008 untuk melawan SPP dan para petani
yang mengokupasi lahan yang dikuasai dan dikelola Perhutani di lima desa di
Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tanah bukan untuk
pembangunan jargon orde baru. Maka dari
itu Reforma Agraria yang pada intinya adalah perubahan struktur dasar
kepemilikan ketimpangan tanah dengan melakukan distribusi ulang tanah gna
menaikkan pertumbuhan sosial harus berlawanan dengan stabilisasi kapital oleh
para pemilik kapital. UUPA 1960 yang dicita-citakan Soekarno akan meggerakan kaum tani sebagai saka Revolusi Perekonomian yang
digoyah oleh birokrat-politik-militer sehingga Gus Dur harus mengalami dilema otonomi. Sedangkan
Megawati tidak memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan terbentuknya TAP MPR
2001 tentang pembaruan Agraria. Kemudian SBY selalu mencari aman, mengganti
Winoto dengan alasan Reformasi Agrarianya.
Buku III
Judul Buku :
PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DI INDONESIA
Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah
penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah
Penulis :
Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Penerbit :
CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun Terbit :
1985
Cetakan :
Pertama
Jumlah Halaman :
107
Isi Buku :
Buku ini menjelaskan bagaimana
peran pemerintah dalam melakukan perubahan struktur yang secara institusional mengatur
hubungan manusia dengan tanah yaitu land reform. Land reform secara sempit
dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para
penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap
sebagai “land reform in practice”. Pemerintah telah mengeluarkan UU No.
56/PRP/1960 tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian” yang antara lain
menentukan batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang dapat dikuasai
oleh seseorang. Pemerintah juga berusaha untuk menyediakan tanah bagi para
petani seluas batas minimum yang layak bagi petani tersebut untuk memenuhi
kelangsungan hidupnya. Ketentuan redistribusi tanah ini lebih lanjut diatur
dalam Peraturan Pemerintah no. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah no. 41
tahun 1964.
Tujuan program redistribusi
tanah sebaiknya ditentukan terlebih dahulu dengan memberi penilaian tentang
kondisi pertanian secara umum. Pada program tersebut, tanah pribadi yang
melebihi luas maksimum diambil alih oleh Pemerintah dengan memberikan ganti rugi
kepada pemiliknya. Program reditribusi tanah hampir tidak dapat memecahkan
masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara keseluruhan sehingga menjadikan
tidak efektifnya pelaksanaan. Buku ini juga memuat banyak data-data yanga
berhubungan dengan program redistribusi tanah disetiap daerah yang ada di
Indonesia serta menjelaskan tentang sejarah dari perkembangan sistem penguasaan
dan pemilikan
Kesimpulan : Buku I, II dan III sama-sama
menjelaskan tentang agraria yaitu Land reform dimana Land
reform memliki tujuan yaitu guna menciptakan hak atas tanah-tanah diantara
para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan
tanah. Akan tetapi Buku I dan Buku III menjelaskan mengenai program redistribusi
tanah di Indonesia, dimana menurut Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah
yang akan diredistribusikan adalah tanah yang berkelebihan dan batas maksumum,
tanah yang dikuasai secara absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja
serta tanah negara lainnya sedagkan Buku I dan Buku II lebih ke dalam
pembahasan Lend Reform dimana dalam Buku II lebih dijelaskan
bagaimana perjalanan Land Reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar