Jumat, 20 Maret 2020

Resensi Buku Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)


Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)

Judul                           : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis                         : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                        : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7
Harga                          : -
Waktu Resensi            : 20 Maret 2020
Resensi Oleh               : Rima Riski Nur Laila (180110301008)
Hasil Resensi :
Buku dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Di bagian akhir buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat  sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari buku yang ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah  mampu memaparkan secara sederhana mengenai pengaturan hukum tentang pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara penyelesainnya. Sedangakan kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih banyak tulisan yang salah ketik (typo).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...