Jumat, 03 April 2020

ANALISIS PERBANDINGAN TIGA BUKU II


Perbandingan Tiga Buku 

Buku I
Judul Buku       :        Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia 
Penulis                :        Diyan Isnaeni, S. H., M. Hum
                                      Dr. H. Suratman, S. H., M. Hum
Penerbit             : Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Isi Buku             :

Buku dengan judul reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia, pada bagian awal buku ini membahas land reform dan agrarian reform. Dalam kasus-kasus reform yang sekedar hanya untuk memberi pengertian perubahan yang digambarkan secara menyeluruh. Land reform memliki tujuan yaitu menciptakan hak atas tanah-tanah diantara para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Selanjutnya land reform di Indonesia juga mempunyai tujuan untuk mendistribusikan tanah sebagai sumber kehidupan para petani. Menurut Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah yang akan diredistribusikan adalah tanah yang berkelebihan dan batas maksumum, tanah yang dikuasai secara absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta tanah negara lainnya.
Implementasi redistribusi tanah. Adanya bagian-bagian tanah yang sangat kecil oleh sebagian besar rakyat terjadi terutama pada negara yang berkembang serta mempunyai tekanan penduduk yang pada umumnya tinggi kapasitas industrinya untuk menampung kelebihan penduduk desa terbatas. Jacoby membagi cara redistribusi atas tanah dalam tiga tahap yang berbeda-beda yakni pengambilalihan, redistribusi tanah dan penyesaian unit-unit ladang baru. Buku ini juga membahas mengenai pemberian hak atas tanah negara yang diatur dalam dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden no 10 tahu 2006. Selain itu dalam bunyi pasal 2 peraturan presiden no 10 tahn 2006 menetapkan bahwa badan pertanahan nasional mempnyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tata cara pemberian hak atas tanah negara, tanah yang kewenangan pemberian diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengolahan.
Selanjutnya di dalam buku ini juga berisi tentang pendaftaran tanah yang mememiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas satu bidang  tanah guna menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga memperoleh data yang diperlukan dalam adanya perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah, dan untuk mentertibkan administrasi pertanahan. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang merupakan tanda bukti atas kegiatan pendaftaran tanah.

Buku II
Judul Buku :     Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia “The Resurgence of Land Reform Policy and Agrarian Movements in Indonesia” hasil disertasi Univercity of California, Berkeley,2011).
Pengarang         : Noer Fauzi Rachman
Penerjemah       : Achmad Fawaid
Penerbit             : INSISTPress
Cetakan Pertama, Agustus 2017
Isi Buku             :
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana perjalanan land reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945. Land reform sendiri merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama Orde Baru. Kebijakan pertanahan Indonesia sejak awal kemerdekaan sangatlah berbeda-beda. Dengan menggunakan presfektif yang bersifat historis dan perspektif sinkronis akan memperlihatkan bagaimana kebijakan land reform dirumuskan dan dipraktikan dan bagaimna agrarian bekerja dalam menindaklanjuti lebih jauh dalam proses kebijakan land reform. Buku ini juga menjelaskan warisan politik agrarian colonial diubah dan dilanjutkan, bagaimana kelahiran land reform dalam arena kebijakan resmi pemerintah, juga menyikapi proses-proses kebijakan land reform yang berlangsung di BPN. Selain itu, pada buku juga memaparakan  berbagai ketegangan dan sinergi antara BPN dan gerakan-gerakan Agraria yang di dalamnya juga adanya arena “pertentangan, negoisasi, dan perjuangan kekuasaan” dalam proses kebijakan-kebijakan yang dihasulkan melalui aksi para aktivis agrarian dan pejabat pemerintah.
Kemudian buku ini juga menggambarkan operasi represif yang dimonitori oleh perhutani bersama Polda Jawa Barat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak lain pada tahun 2008 untuk melawan SPP dan para petani yang mengokupasi lahan yang dikuasai dan dikelola Perhutani di lima desa di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tanah bukan untuk pembangunan  jargon orde baru. Maka dari itu Reforma Agraria yang pada intinya adalah perubahan struktur dasar kepemilikan ketimpangan tanah dengan melakukan distribusi ulang tanah gna menaikkan pertumbuhan sosial harus berlawanan dengan stabilisasi kapital oleh para pemilik kapital. UUPA 1960 yang dicita-citakan Soekarno akan meggerakan kaum tani sebagai saka Revolusi Perekonomian yang digoyah oleh birokrat-politik-militer sehingga Gus Dur harus mengalami dilema otonomi. Sedangkan Megawati tidak memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan terbentuknya TAP MPR 2001 tentang pembaruan Agraria. Kemudian SBY selalu mencari aman, mengganti Winoto dengan alasan Reformasi Agrarianya.
Buku III
Judul Buku                  : PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DI INDONESIA
Suatu Sarana ke Arah Pemecahan Masalah penguasaan Tanah dan Pemilikan Tanah
Penulis                         : Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Penerbit                       : CV. RAJAWALI JAKARTA
Tahun Terbit               : 1985
Cetakan                       : Pertama
Jumlah Halaman        : 107
Isi Buku                        :
Buku ini menjelaskan bagaimana peran pemerintah dalam melakukan perubahan struktur yang secara institusional mengatur hubungan manusia dengan tanah yaitu land reform. Land reform secara sempit dan tradisional yaitu sebagai alat untuk mengadakan penyediaan tanah bagi para penggarap, yang biasanya dikenal sebagai redistribusi tanah atau dianggap sebagai “land reform in practice”. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 56/PRP/1960 tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian” yang antara lain menentukan batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang dapat dikuasai oleh seseorang. Pemerintah juga berusaha untuk menyediakan tanah bagi para petani seluas batas minimum yang layak bagi petani tersebut untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Ketentuan redistribusi tanah ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 1964.
Tujuan program redistribusi tanah sebaiknya ditentukan terlebih dahulu dengan memberi penilaian tentang kondisi pertanian secara umum. Pada program tersebut, tanah pribadi yang melebihi luas maksimum diambil alih oleh Pemerintah dengan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya. Program reditribusi tanah hampir tidak dapat memecahkan masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara keseluruhan sehingga menjadikan tidak efektifnya pelaksanaan. Buku ini juga memuat banyak data-data yanga berhubungan dengan program redistribusi tanah disetiap daerah yang ada di Indonesia serta menjelaskan tentang sejarah dari perkembangan sistem penguasaan dan pemilikan

Kesimpulan : Buku I, II dan III sama-sama menjelaskan tentang agraria yaitu Land reform  dimana  Land reform memliki tujuan yaitu  guna menciptakan hak atas tanah-tanah diantara para pemilik tanah serta untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna penggunaan tanah. Akan tetapi Buku I dan Buku III menjelaskan mengenai program redistribusi tanah di Indonesia, dimana menurut Peraturan Pemerintah No 224 tahun 1961 tanah yang akan diredistribusikan adalah tanah yang berkelebihan dan batas maksumum, tanah yang dikuasai secara absebntee, tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta tanah negara lainnya sedagkan Buku I dan Buku II lebih ke dalam pembahasan Lend Reform dimana dalam Buku  II lebih dijelaskan bagaimana perjalanan Land Reform dari semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945.

Senin, 23 Maret 2020

Analisis Perbandingan Tiga Buku


Perbandingan Tiga Buku

1.      BUKU I
A.    Identitas Buku I
Judul Buku      : DUA ABAD PENGUASAAN TANAH, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa
Penulis             : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Penerbit           : Yayasan Obor Indonesia
Tahun Terbit    : 2008
Cetakan           : Edisi Revisi
Jumlah Halaman : 540 halaman
B.     Isi Buku
Buku I membahas mengenai pertanahan di daerah Jawa khususnya tanah pertanian. Tanah memiliki  makna yang penting jika dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara ekonomi tanah adalah faktor produksi. Sedangkan jika dari sudut pandang demografi perbandingan manusia dan luas tanah menjadi hal yag penting. Sudut pandang politik memandang tanah dari aspek kekuasaan untuk mengorganisasikan peraturan supaya ditaati dan dijadikan aspek oleh orang-orang tertentu. Buku ini membahas  mengengenai sistem penguasaan tanah bahwa pada saat itu menggunakan sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan.
Dalam buku I dijelaskan beberapa pola penguasaan tanah yang terjadi di pedesaan. Pola-pola yang ada dapat menjadikan perubahan pranata sosial dalam masyarakat. lokasi penelitian yang dipilih adalah  Jawa dengan pertimbangan antara lain bahwa penguasaan tanah-tanah di Jawa selama ini merupakan fenomena ekonomi-sosial, yang sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.

2.      BUKU II
A.    Identitas Buku II
Judul Buku : Pola Penguasaan, Pemilikan,dan Penggunan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
Penulis : Y.C.Thambun Anyang,SH. 
Penerbit : Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan 
Kota terbit : Jakarta
Dicetak tahun : 1989
Jumlah halaman : 96
B.     Isi Buku
Membahas mengenai dari hubungan yang erat dan bersifat religio magis yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai memiliki dan menggunakan tanah secara tradisonal. Buku II juga membahas sejarah tentang tanah dimana pada masa sebelum penjajahan tanah dikuasai oleh masyarakat persekutuan adat setempat yang meliputi tanah-tanah pertanian dan hutan.  Dalam buku II juga dibahas pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah. Sejak pertama kali mengerjakan tanah hubungan perseorangan harus bersifat terang. Terang di sini memiliki arti yaitu sepengetahuan dan seizin kepala kampug atau kepala adat dan telah memberikan tanda-tanda yang dapat dimengerti oleh seluruh warga masyarakat setempat. Selain itu buku II juga berisi tentang pola penggunaan tanah yaitu tanah yang terletak dalam wilayah suatu kampung atau yang termasuk wilayah persekutuan suku Daya Linuh, prinsipnya hanya boleh diguanakan oleh warga kampung setempat atau persekutuan adat tersebut. Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan dan tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala persekutuan adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya terpelihara atau terjamin.
3.      BUKU III
A.    Identitas Buku III
Judul                       ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara    Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis                    ː Drs. Gatut Murniatmo, Murianto Wiwoho, SH, Poliman, dan            Suhatno,BA
Penerbit                    ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jumlah Halaman      ː 208 halaman
B.     Isi Buku :
Buku III berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Dalam buku III dijelaskan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan pengunaan tanah dari masa sebelum penjajah, masa belanda masa jepang dan masa kemerdekaan. Pada buku III Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur oleh pranata-pranata hukum adat dan pranata lain yang bersumber pada aturan-aturan atau pranata dari kerajaan (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alanian) yang memiliki pengaruh.

PERBANDINGAN DARI DUA BUKU YANG BERBEDA
Berdasarkan resensi pada identitas buku I buku II, dan buku III dapat dibandingkan bahwa ketiga buku tersebut memilki perbedaan dan persamaan. Adapun beberapa persamaan dan perbedaan dari ketiga buku tersebut adalah sebagai berikut;
Persamaan :
 a). Buku I, II, dan III membahas pola penguasaan tanah dan kepemilikan tanah 
 b). Buku II, dan III membahas pola penguasaan dan pemilikan tanah dari masa sebelum penjajah, masa belanda, masa jepang, dan dan masa kemerdekaan.
 c). Buku I dan III  kepemilikan tanah berorientasi kepada kekuasaan raja.

Perbedaan : 
a). Buku I  membahas pola penguasaan tanah di Jawa, Buku II membahas pola penguasaan tanah di Kalimantan Barat dan Buku III membahas pola penguasaan tanah di DIY.
b). Buku I sistem penguasaan tanah yang bersifat feodalisme dimana tanah merupakan milik raja atau bangsawan. Buku II pola penguasaan tanah dimana kedudukan pemilik tanah adalah perseorangan yang dibatasi oleh hak ulayat serta fungsi sosial tanah.
c). Buku I membahas mengenai pertanahan khusus pertanian, Buku II membahas mengenai pertanahan meliputi pertanian dan hutan

Kesimpulan :
Tanah merupakan suatu hal yang penting dan berguna bagi kehidapan, dan persoalan atas  tanah tidak akan ada habisnya. Pola ataupun proses penguasaan tanah di setiap daerah adalah berberda-beda. Kepemilikan  tanah juga merupakan hal yang penting dalam hal pertanahan karena kepemilikan tanah bukan hanya sekedar sebagai syarat administratif atau bukti formil melainkan digunakan sebagai jaminan kepastian hukum.

Jumat, 20 Maret 2020

Resensi Buku Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)


Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)

Judul                           : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis                         : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                        : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7
Harga                          : -
Waktu Resensi            : 20 Maret 2020
Resensi Oleh               : Rima Riski Nur Laila (180110301008)
Hasil Resensi :
Buku dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H menguak tentang hukum dalam pertahanan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada buku bagian pengaturan membahas mengenai pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara ata tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Di bagian akhir buku yang di tulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan yang menjadikan perlunya dilakukan reformasi serta tujuan dari reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.
Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya. Dimana tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah juga memiliki fungsi ganda yaitu tanah sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,turun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Tanah harus mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat  sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara.
Masalah pertanahan adalah masalah yang sangat rumit, seperti sengketa pertanahan ataupun kasus pertanahan. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan Ada tiga kelompok kasus pertanahan yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional.
Adapun upaya untuk penyelesaian tanah seperti memlalui jalan arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Selanjutnya pada bagian akhir buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H dengan judul Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan Reformasi Agraria) memaparkan tentang reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Adapun kekurangan dan kelebihan dalam buku yaitu, Kelebihan dari buku yang ditulis Ahmad Setiawan, S.H., M.H adalah  mampu memaparkan secara sederhana mengenai pengaturan hukum tentang pertanahan, problematika dalam pertanahan serta cara penyelesainnya. Sedangakan kekurangan yang terdapat dalam buku adalah masih banyak tulisan yang salah ketik (typo).




Kamis, 12 Maret 2020

Sejarah Agraria Dunia: Reformasi Agraria Dunia



  Nama : Rima Riski Nur Laila
  NIM : 180110301008


SEJARAH AGRARIA

 Pengertian Agraria
Pada dasarnya Agraria secara umum berarti tanah atau  pertanahan yang dalam Bahasa Yunani berasal dari kata Agree yang berarti tanah, sebidang tanah atau agrarius  yang memiliki arti persawahan, perladangan, pertanian. Sedangakan dalam Bahasa Inggris adalah agrarian merupakan tanah yang dihubungkan dengan usaha-usaha yang berkaitan dengan pertanian.
Secara khusus agraria mengandung arti tanah yang dapat dikembangkan secara luas dan dapat terlihat dipermukaan serta segala hal yang terkandung di dalam atau di atasnya baik air mauapun udara.
Dalam lingkup luas agararia merupakan segala sesuatu yang mencakup berbagai hal seperti, bumi, angkasa, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Agraria memiliki hubungan dengan geografi karena di dalamnya juga membahas tata ruang dan letak.

 Adapun UU No 24 tahun 1992 yang berisi tentang Penataan Ruang : Bahwa ruang sebagai wadah yang meliputi daratan, lautan dan udara sebagai kesatuan wilayah, tempat, dan makhluk hidup lainnya dan melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidup. Permasalahan tata ruang  merupakan satu turunan dari induknya agrarian yang menyangkut hak milik.
Sejarah agararia merupakan hal yang menarik untuk digali karena permasalahan tentang agraria tidak akan ada habisnya karena tanah sendiri merupakan sumber kehidupan untuk mecukupi kebutuhan manusia.  Tanah merupakan sesuatu yang layak untuk diperjuangkan, sebab tanah sifatnya dapat diturunkan atau diwariskan kepada anak dan cucu.

Di setiap negara memiliki proses sendiri untuk melakukan reformasi agraria, untuk itu perlu diketahui bagaimana sejarah agraria terjadi di dunia. Bagaimana penguasaan tanah di dunia ?
Di Negara Yunani Kuno ada suatu  proses pembagian tanah yang disebut (reditribusi) yang merupakan pengulangan  pembagian tanah, sebab petani di Yunani Kuno mempunyai hutang dan mereka memebebaskan diri dari status budak pertanian. Tanah sangat berkaitan pada sumber daya manusia karena pada dasarnya tanah harus diolah oleh manusia.
Romawi Kuno, negara ini melakukan pembrontakan dengan mengangkat rakyat kecil dengan cara mereditribusi tanah-tanah milik umum  dan melakukan penetapan batas maksimal yang harus diserahkan pada negara yang kemudian akan dibagikan.
Inggris, menetaptkan pemberlakuan enclousure movement dimana itu merupakan proses hukum yang terjadi di Inggris untuk mensolidasikan kepemilikan tanah kecil menjadi pertanian yang lebih besar. Inggris yang bersifat feodal yang seharusnya tanah menjadi milik bangsawan atau tuan tanah sebab terjadinya kebutuhan pasar yang sangat luas tentang peternakan menjadikan terjadinya pemberlakuan tanah yang kecil menjadi luas. Sehingga mengalihkan usaha-usaha pertanian menjadi peternakan.
Perancis, menggunakan kekuasaan yang bersifat absolut dengan sistem penguasaan tanah feodal yang dihancurkan. Rakyat Inggris ingin tanahnya dibagi-bagikan ke petani sehingga budak terbebasakan.
Rusia, proses terjadi reformasi agraria ada dua fase. Pertama pada masa kekaisaran yaitu pada tahun 1900-1911 para petani dibebaskan dari komune-komune. Selanjutnya pada fase kedua terjadi pada tahun 1917 yang pada saat itu komunis tanah dikuasai oleh negara dan tanah pribadi sudah tidak ada alias sudah dihapus. Tidak diperbolehkannya penguasaan tanah seperti, tanah diewakan dan digadekan.
Indonesia mempunyai cara sendiri untuk melakukan reformasi agraria. Semua sesuai dengan budaya masing-masing. Di indonesia tanah disewakan tapi menggunakan sistem tebas. Agraria merupakan sumber penghidupan namun di samping itu besarnya faktor manusia dan tanah dapat menimbulkan konflik. Tanah merupakan persoalan yang tidak akan  ada habisnya. Pada masyarakat luas tanah merupakan sumber dari segala makanan sehingga menjadikan perebutan tanah menjadi suatu hal yang penting dan berarti.

Adapun sebab terjadinya konflik agraria diantaranya adalah:
1.     -   Adanya tangan-tangan dan kekuatan yang ingin menguasai sumber alam Indonesia.
2.   - Historical trauma, dimana berdiam tanpa perlawanan sehingga rakyat mudah dibelokkan dari isu agrarian  ke isu SARA.
Tanah merupakan suatu hal yang sangat berguna dan penting bagi kehidupan manusia, namun tanah juga menjadi sumber konflik. Tanah harus terus diolah dan jika tidak diolah tanah akan rusak sehingga manusia kebingungan dalam mencukupi kebutuhan hidup dan memakmurkan kehidupan.


Minggu, 13 Oktober 2019

REVIEW JOURNAL Koridor Ekonomi Sebagai Jembatan Keterkuncian Geografis : Pertumbuhan Ekonomi Laos 2000-2010


REVIEW JOURNAL Koridor Ekonomi Sebagai Jembatan Keterkuncian Geografis : Pertumbuhan Ekonomi Laos 2000-2010



Judul       : Koridor Ekonomi Sebagai Jembatan Keterkuncian Geografis : Pertumbuhan Ekonomi Laos 2000-2010
Link        : https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/view/4395
Journal      : Hubungan Internasional
Vol         : 10, No 1
Tahun    : 2017
Penulisan : Eric Wicaksono
Reviewer : Rima Riski Nur Laila
Tanggal : 10 Oktober 2019

Abstrak          : Salah satu yang menarik dari Negara Laos adalah kapabilitasnya dalam  mempertahnkan pertumbuhan tinggi di tengah keterkuncian geografis yang melekat. Dalam jounal ini penulis mengkaji upaya Laos dalam menghadapi hambatan dengan melihat perjalanan Laos dan perubahan kebijakan ekonomi. Dalam penelitian ini penulis menghadirkan kombinasi dari kebijakan ekonomi terbuka kawasan yang dinamis, serta pengembangan koridor ekonomi integratif memiliki peran penting dalam keberhasilan Laos untuk mempertahankan ekonomi yang relatif tinggi dalam keterkuncian geografis.
 Pendahuluan : Laos dan keterkuncian geografis, secara geografis merupakan negara landlocked yang terletak di Asia Tenggara. Sekitar 70% dari wilayah geografis yang terdiri dari pegunungan, dataran tinggi, dan sungai memotong. Laos memiliki keterbatasan rute transportasi  yang merupakan masalah panjang yang membatasi kemampuan untuk mengatur negaranya. Keterkuncian acap kali dipandang sebagai hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Demokratik Rakyat Laos adalah satu-satunya  negara landlocked di Asia Tenggara. Situasi geografis dan politik di Laos membatasi negara dari interaksi dengan sistem ekonomi internasional. Secara umum, posisi geografis landlocked dinilai sebagai posisi yang tidak menguntungkan dan mengakibatkan ekonomi Laos tertinggal.


Pembahasan  : Dalam pokok pembahasan penulis membagi tiga pokok bahasan:
                 1. Reformasi dan Geliat Menuju mertumbuhan Ekonomi Laos
                    Laos adalah negara landlocked yang sebagian topografinya merupakan pegunungan dengan sistem transportasi yang lemah. Pada akhir  1980 an terjadi peluncuran reformasi pasar sehingga laos menunjukan catatan kuat dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadikan manfaat integarasi dengan pasar internasional belum merata di seluruh ekonomi Laos. Integrasi pasar domestik masih rendah. Negara landlocked seperti Laos menggantungkan diri pada negara-negara tetangga untuk akses pasar internasional.

2. Konektivitas dan Keterbukaan: Reformasi  Ekonomi Jalur Awal Menuju Pertumbuhan

Terkait upaya Laos  dalam integrasi pasar secara domestik maupun internasional, biaya transaksi menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Dalam kasus Laos yang merupakan negara yang secara geografis mengalami keterkuncian biaya transaksi merupakan Salah satu hambatan. Melalui pembangunan dan investasi insfrastruktur transportasi Laos  berhasil untuk mengurangi salah satu poin penting dari keterkuncian fisik yakni minimnya akses dan keterhubungan. Di bawah NEM Pemerintah Laos mengumumkan langkah-langkah untuk mempromosikan pengembangan sektor swasta, deregulasi harga dan produksi kontrol diberikan otonomi manajerial dan keuangan untuk perusahaan milik negara. Reformasi yang dilaksanakan  di bawah NEM sangatlah relevan untuk pembahasan integrasi pasar. Reformasi itu bersamaan dengan AFTA dan keanggotaan WTO telah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kegiatan ekspor dan impor guna meningkatkan kemungkinan perusahan Laos untuk menjadi peserta aktif di pasar dunia. Sejak akhir 1980 an kendati reformasi ekonomi telah memperkuat ekonomi secara signifikan, Laos masih bergantung pada pertanian. Laos mendorong keterbukaan ekonominya melalui integrasi dengan kawasan sekitar. Selama periode 2000-2010, ekspor mencapai  rata-rata pertumbuhan ekonomi 23%. Reformasi ekonomi dari Laos adalah mekanisme bertahan hidup sebagai negara  minor di Indochina. Melalui reformasi ekonomi pemerintah secara bertahap telah menghasilkan kebijakan ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
                         

3. Peran Kawasan Dinamis dan Koridor Ekonomi

Sebagai negara landlocked, merupakan sebuah prestasi tersendiri, Laos dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan ini memiliki titik awal yaitu pada 1986, dengan kebijakan reformasi ekonomi sebagai momentumnya. Pesatnya perekonomian China juga mendorong dinamika perekonomian dimana Laos merupakan salah satu negara yang memperoleh keuntungan. Pelaksanaan NEM oleh pemerintah Laos telah memberikan kontribusi dalam merenggangkan kendala ekonomi melalui reformasi nilai tukar dan kebijakan keringanan perdagangan. Keterbukaan Laos dalam proses integrasi regional menjadi salah satu momentum pertumbuhan Laos. Dalam hal koneksivitas, kerjasama GSM telah menyelesaikan beberapa proyek seperti membangun infrastruktur jalan yang membuka tiga koridor ekonomi. Pembangunan infrastruktur transportasi  di Laos akan membantu membuka atribut  geografis yang dapat memfasilitasi sektor lain untuk melakukan  perdagangan, investasi, pertanian dan banyak lainnya. Koridor ekonomi ini juga menyediakan Laos sebagai mitra yang mendorong  pertumbuhan Laos. Sebagai negara landlocked, yang menggantungkan  nasib pada infrastruktur  dan hubungan dengan negara transit, koridor ini menjadi penghubung utama penting. Koridor ekonomi sebagai fungsi pertumbuhan berhasil menularkan efek spillover dari dinamika positif kawasan  di sekitar Laos. Peningkatan  statistik  perdaganagan, pengembangan jalur konektivitas, pengurangan  tarif impor, dibentuknya Special Economic Zone, hadirnya preferensi tarif dagang, menjadi bukti empiris yang memperkuat upaya Laos dalam mengurangi dampak keterkuncian geografis.




Kesimpulan : Ekonomi negara landlocked seringkali menghadapi kendala. Laos dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi di tengah keterkuncian geografis. Secara umum, keterkuncian geografis menjadi kendala utama di masa keterpurukan  perekonomian Laos sebelum 1986, keterkuncian ini diperparah dengn kebijakan ekonomi  Laos yang bersifat perencanaan terpusat. Laos mereformasi secara bertahap  sistem ekonominya. Peran kawasan yang dinamais menjadi salah satu determinan dalam pertumbuhan ekonomi  negara landlocked. Dengan berada di antara negara-negara yang relatif tumbuh perekonomiannya, secara tidak langsung memberi efek spillover bagi Laos. Melalui kerjasama Laos memperoleh peluang utuk menjual barang melalui akses laut yang disediakan serta mendapat kemudahan untuk mengembangkan daerah perbatasan sebagai Special Economic Zone. Kehadiran koridor ekonomi turut mempromosikan hubungan perdaganagan, pengurangan kemiskinan, dan meningkatkan daya saing Laos sendiri.  Kombinasi dari kebijakan ekonomi terbuka, kawasan yang dinamis, dan pengembangan koridor ekonomi integratif, berperan penting dibalik keberhasikan Laos dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi di tengah keterkuncian geografis.


Kelebihan    : Kalimat yang digunakan oleh penulis mudah untuk dipahami oleh pembaca.
Kekurangan : - kurangnya materi yang sesuai dengan skup temporal.
                  - Banyak menggunakan kata asing
-  Materi yang ditulis penulis kurang lengkap


KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL

  KKN BTV-3 KELOMPOK 01 : PENDAMPINGAN PEMASARAN UMKM JAJANAN RUMAHAN TERDAMPAK COVID-19 MELALUI MEDIA DIGITAL Oleh   RIMA RISKI NUR LAI...